Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa KTP Pemilik : 5 Menit Tuntas!
Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa KTP Pemilik – Seiring dengan perkembangan jaman yang begitu pesatnya, membawa perubahan pada setiap transaksi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat. Kita tahu, bahwasannya perkembangan dunia internet khususnya HP berkembang sedemikian pesatnya.
Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah sering kali masyarakat membeli kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun roda empat dalam kondisi bekas. Tentunya tidak semua pembeli sudah membalik nama atas kendaraan yang sudah dibeli, dan hal ini menjadi sebuah permasalahan dalam membayar pajaknya.
Baca Juga : Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor
Muncul permasalahan, tentunya pasti ada solusinya. Ulasan kali ini akan membahas mengenai bagaimana cara bayar pajak motor online tanpa KTP. Dikutip dari laman Kumparan, salah satu syarat dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah dengan menyertakan KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK atau BPKB.
Masih mengutip dari laman Kumparan, hal tersebut tentunya relevan dengan apa yang ada pada peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Fakta di lapangan, banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi atau tidak mampu dalam membawa KTP asli yang namanya tertera di dalam STNK maupun BPKB kendaraan motor tersebut.
Baca Juga : Pengertian Dan Cara Membuat NPWP
Bagi Anda para pembaca yang memiliki permasalahan demikian, berikut ini adalah ulasan mengenai cara bayar pajak motor online tanpa KTP. Cara ini bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan beberapa platform ecommerce maupun aplikasi lainnya yang tentunya sudah tidak asing lagi di mata Anda.
Bayar Pajak Motor Online Tanpa KTP
Anda bisa membayar pajak motor online tanpa KTP dengan memanfaatkan fitur pembayaran yang ada pada beragam platform ecommerce. Bagi Anda yang belum mengetahui, bisa menyimak penjelasannya berikut ini.
Bayar Pajak Motor Online Tanpa KTP Lewat via Tokopedia
Pastikan Anda sudah login di aplikasi Tokopedia. Sebelum Anda membayar pajak motor melalui platform Tokopedia, silahkan siapkan STNK. Selanjutnya, bisa mengikuti tahapan berikut ini :
- Silahkan buka aplikasi Tokopedia di HP Anda
- Kemudian pilih MENU>PAJAK>E-SAMSAT
- Silahkan pilih daftar wilayah Anda
- Kemudian isi data yang diminta, dan klik “CEK TAGIHAN”
- Kemudian pilih metode pembayaran yang Anda mau
- Lakukan pembayaran
- Anda akan mendapatkan SMS dari kantor SAMSAT
- Klik link yang ada pada SMS tersebut untuk bisa mendapatkan E-TBPKP
- Kemudian cetak/print out E-TBPKP untuk diserahkan ke kantor Samsat terdekat
Bayar Pajak Motor Online Tanpa KTP Lewat via Aplikasi Signal
Pastikan Anda mengunduh, mendaftar atau login terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas bayar pajak motor online via aplikasi Signal. Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play, kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Download dan install aplikasi Signal di HP Anda
- Daftar dan kemudian login dengan memasukkan identitas Anda, Email, NIK serta nomor HP aktif
- Silahkan masukkan password kemudian konformasi
- Lakukan unggah foto KTP dan lakukan selfie wajah Anda untuk verifikasi
- Anda akan mendapatkan kode OTP, gunakan kode tersebut untuk proses registrasi
- Link akan dikirimkan ke Email yang didaftarkan
- Silahkan isi data-data kendaraan Anda
- Kemudian masukkan data NRKB ( Nomor registrasi Kendaraan Bermotor) Anda
- Akan muncul jumlah pajak yang harus Anda bauar, lalu klik “Kirim Dokumen”
- Isi data alamat yang akan dituju dan cara pembayaran
- Apabila kode bayar sudah di tangan Anda, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi
Baca Juga : Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online
Demkian ulasan mengenai cara bayar pajak motor online tanpa KTP pemilik dengan memanfaatkan platform ecommerce Tokopedia dan aplikasi Signal. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda.