Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor : Cara Menghitung dan Contoh kasus

Inilah ulasan mengenai berapa denda telat bayar pajak motor beserta cara menghitung dan contoh kasusnya. Semoga bermanfaat untuk para pembaca semuanya

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor - Bagi Anda yang mempunya kendaraan beroda dua (motor), pasti tidak asing yang namanya STNK. Benar, STNK merupakan salah satu surat yang berfungsi sebagai informasi atas kendaraan (Surat tAnda nomor kendaraan) dan dibalik STNK terdapat catatan atas perpajakan. 

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor

Pada kasus-kasus tertentu, mungkin Anda pernah mengalami yang namanya keterlambatan pajak atau biasa di katakan jatuh tempo. Hal tersebut begitu lumrah, mungkin karena lupa, tidak sempat membayar karena sibuk, dan lain-lain. Tetapi, meski demikian kita sebagai warga negara yang baik harus tetap mengikuti aturan yang telah dibuat dan membayar pajak tepat waktu. 

Istilah Penting dalam Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum mengulas lebih jauh tentang berapa denda telat bayar pajak motor , baiknya Anda mengerti terlebih dahulu tentang istilah-istilah yang ada pada surat ketetapan pajak, pengertian PKB, pengertian BBN. KB, pengertian SWDKLLJ, biaya ADM. STNK, biaya ADM. TNKB dan lain-lain

Di balik (lembaran kedua) STNK terdapat sebuah lembaran pajak atau biasa di sebut dengan notice. Pada lembaran pajak terdapat singkatan-singkatan  dalam bentuk tabel, berikut arti dari singkatan-singkatan tersebut :

  • BNN. KB, merupakan singkatan dari Bea balik nama kendaraan bermotor. Pada bagian ini tidak akan di kenakan biaya pajak selama tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan. Biasanya dikenakan pajak 10% dari harga kendaraan baru dan 2/3 untuk kendaraan bekas dari pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • PKB, merupakan singkatan dari Pajak kendaraan bermotor. Pajak yang di kenakan ketika melakukan transaksi jual kendaraan beroda dua yaitu sebesar 1,5% dari harga jual motor. Persentase ini akan terus turun setiap tahunnya dikarenakan penyusutan nilai jual barang.
  • SWDKLLJ, merupakan singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu-lintas jalan. Sumbangan ini di kelola oleh jasa raharja dan mempunyai ketetapan, misalkan pada kendaraan roda dua yaitu denda keterlambatan membayar sebesar Rp 32.000.
  • Biaya ADM. STNK, merupakan biaya pembuatan STNK dan termasuk biaya pembuatan BPKB. Untuk hal ini dikelola oleh Polri. Biaya atas ini akan di kenakan ketika Anda mengurus pembuatan STNK dan atau BPKB kendaraan baik pengurusan kehilangan atau pembuatan baru.
  • Biaya ADM. TNKB, merupakan biaya untuk pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor. TNKB sendiri akan diganti setiap 5 tahun sekali, dan akan dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Untuk Anda yang ingin mengetahu berapa denda telat bayar pajak motor dan berapa besar denda yang harus di bayar atas keterlambatan, maka Anda harus tahu dahulu berapa lama keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Baca Juga : Cara Membayar Kredit Pintar dengan Aman dan Mudah

Di tahun sebelumnya, keterlambatan dihitung berdasarkan keterlambatan tahunan yaitu sebesar 25%, artinya denda yang diberikan tidak berdasarkan hari, namun dalam waktu bulanan. Misalkan jika terlambat selama 1 bulan maka 25% x 1/12 x pajak pokok (PKB).

Namun di tahun 2016, telah di tetapkan peraturan baru bahwa jika Anda lewat 1 hari dari tanggal pembayaran maka perhitungannya akan 25% x pajak pokok (PKB) dan jika keterlambatan masuk dan lebih dari 1 bulan maka akan di tambah 2% dan di tambahkan lagi 2% jika melewati bulan-bulan selanjutnya (maksimal denda pajak 48%). Misalkan Anda terlambat selam 1 bulan 1 hari maka (25%  x pajak pokok (PKB)) + (2% x banyaknya bulan keterlambatan x pajak pokok (PKB)). Maksimal keterlambatan 48 bulan, lebih dari itu akan tetap di kali 48 dan belum termasuk denda SWDKLLJ.

Rumus Menghitung Denda Pajak Motor

Jika terlambat dalam hitungan hari, rumus yang di gunakan ;

Denda PKB =  pajak pokok (PKB) x 25%

Jika terlambat dalam hitungan bulan, rumus yang di gunakan :

Denda PKB = (pajak pokok (PKB) x 25%) + (banyaknya bulan x pajak pokok (PKB) x 2%)

Contoh Kasus Menghitung Pajak Motor

Contoh 1

Seorang pegawai di perusahaan kripik terlambat membayar pajak kendaraan roda dua miliknya dengan pajak pokok (PKB) sebesar Rp 110.000 dan pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000. Jika keterlambatan selama 3 hari, berapa denda telat bayar pajak motor pegawai tersebut?

Jawab:

Diketahui:

Pajak pokok (PKB) = Rp. 110.000

Pajak pokok SWDKLLJ = Rp. 35.000

Keterlambatan 3 hari

Ditanyakan:

Total keseluruhan yang harus di bayar ... ?

Penyelesaian:

Denda PKB =  pajak pokok (PKB) x 25%

Denda PKB = 110.000 x 25/100

Denda PKB = Rp. 27.500

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000

Maka Total yang harus di bayar adalah

Total pajak = Pajak pokok (PKB) + Pajak pokok SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Total pajak = 110.000 + 35.000 + 27.500 + 32.000

Total Pajak = Rp. 204.500

Jadi total yang harus di bayar pegawai adalah sebesar Rp. 204.500

Contoh 2

Seorang ibu rumah tangga ingin membayar pajak kendaraan motor 125 cc miliknya dengan pajak pokok (PKB) sebesar Rp. 157.500 dan pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Jika keterlambatan dalam membayar pajak adalah 3 bulan lebih, berapa denda telat bayar pajak motor pegawai ibu tersebut?

Jawab:

Diketahui:

Pajak pokok (PKB) = Rp. 157.500

Pajak pokok SWDKLLJ = Rp. 35.000

Keterlambatan 3 bulan

Ditanyakan:

berapa denda telat bayar pajak motor harus di bayar .... ?

Penyelesaian:

hitung nilai denda PKB dengan memasukkan nilai yang di ketahui ke dalam rumus keterlambatan bulanan, kemudian jumlahkan semua pajak dan semua denda yang di dapatkan.

Denda PKB = (pajak pokok (PKB) x 25%) + (banyaknya bulan x pajak pokok (PKB) x 2%)

Denda PKB = (157.500 x 25%) + (157.500 x 3 x 2%)

Denda PKB = (157.500 x 25/100) + (157.500 x 2/100)

Denda PKB = 39.375 + 9.450

Denda PKB = Rp. 48.825

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000

Maka Total yang harus di bayar adalah

Total pajak = Pajak pokok (PKB) + Pajak pokok SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Total pajak = 157.500 + 35.000 + 48.825 + 32.000

Total Pajak = Rp. 273.325

Jadi total pajak yang harus di bayar oleh ibu tersebut adalah sebesar Rp. 273.325

Demikianlah materi tentang berapa denda telat bayar pajak motor serta contoh kasus. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda para pembaca semuanya.