Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional : Ini Ulasannya!

Untuk Anda yang ingin mengenal dan juga mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional, ini ulasannya. Semoga bermanfaat untuk para pembaca!

Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional - Dalam asuransi konvensional kita mengenal ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi perjalanan dan lain sebagainya. Semua itu sudah umum terdengar di telinga kita baik mengenai mekanisme kerjanya dan jenis-jenisnya. 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Namun apa pendapat Anda mengenai asuransi syariah? Mungkin bagi kebanyakan masyarakat Indonesia asuransi syariah masih terdengar belum cukup akrab, padahal sejarah asuransi syariah di Indonesia sudah terbilang cukup lama, yaitu sekitar tahun 1994.

Meskipun tidak setenar asuransi konvensional seperti pada umumnya, asuransi syariah ternyata memiliki peminat yang cukup tinggi di kalangan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan oleh banyaknya perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia membuka dirinya dengan sistem asuransi syariah. Hingga tahun 2017 asosiasi asuransi syariah melejit tumbuh hingga 15%-20% (Koran Sindo – 21/02/2017).

Dilihat dari sistem kerjanya, asuransi syariah memang unik karena secara prinsip aturan yang diberlakukan menganut pada kaidah-kaidah ekonomi Islam dan aturannya tunduk pada syariah Islam. Untuk mengetahui lebih gamblang, berikut kami sajikan sekilas tentang asuransi syariah serta perbedaanya dengan asuransi konvensional yang kita kenal selama ini.

Pengertian Asuransi Syariah

Dalam memahami asuransi syariah kita akan lebih mudah mengambil intisari dari apa yang dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa asuransi syariah adalah sebuah wadah untuk saling tolong-menolong dan upaya untuk saling melindungi antar sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk dana hibah atau aset untuk menghadapi resiko tertentu dengan bentuk akad (perjanjian) sesuai dengan syariat islam (tabarru’).

Baca Juga : Ragam Istilah yang Digunakan dalam Asuransi Syariah

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa asuransi syariah adalah sebuah sistem yang mengatur para peserta asuransi untuk menghibahkan sebagian atau keseluruhan premi/kontribusi yang kemudian nantinya akan digunakan untuk membayar klaim atas resiko-resiko yang dihadapi oleh peserta. 

Prinsip ini dapat kita samakan dengan istilah patungan. Jadi antar peserta asuransi mereka saling bantu-membantu dan saling menanggung resiko satu sama lain (sharing of risk). Prinsip inilah yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

Perusahaan asuransi syariah dalam melakukan penghimpunan dana tidak berposisi sebagai penanggung akan tetapi sebatas pemegang amanah dalam rangka mengelola atau menginvestasikan dana (premi) yang terhimpun dari nasabah. Dengan demikian pada hakikatnya penanggung dalam asuransi syariah itu adalah peserta asuransi sendiri.

Hal tersebut ditujukan untuk menjalankan sistem asuransi berdasarkan prinsip syariat islam agar terbebas dari yang namanya riba (bunga), gharar (ketidakjelasan) dan maysir (untung-untungan). Transparansi itulah yang menghindarkan pihak perusahaan asuransi untuk memanfaatkan premi secara sepihak.

Meskipun demikian ketika Anda menemukan ada asuransi syariah berbalut investasi (unit link syariah) ini adalah hal yang berbeda. Dalam asuransi syariah umum perusahaan asuransi tidak berhak memanfaatkan dana yang terkumpul tapi dalam unit link syariah perusahaan dapat mengelola dana tersebut untuk keperluan investasi dengan terlebih dahulu mendapatkan izin/amanat/perjanjian khusus yang telah disepakati oleh perusahaan dan nasabah. Jadi, prinsip transparansi tetap menjadi acuan.

Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional

Jika boleh diibaratkan, maka kedua jenis asuransi tersebut ibarat langit dan bumi. Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional.

Sistem Perjanjian (Akad)

Ketika kita membeli polis asuransi pasti ada perjanjian. Nah, dalam asuransi konvensional sistem perjanjian yang tertuang dalam polis tersebut lebih bersifat jual-beli. Anda membayar  perusahaan akan menanggung. Dalam asuransi syariah tidak menggunakan prinsip jual-beli akan tetapi patungan. Semua nasabah terikat dalam perjanjian (arab: akad) tabarru’ (hibah/dana kebajikan).

Kepemilikan Dana

Di dalam asuransi konvensional kepemilikan dana murni menjadi hak perusahaan karena anda sudah melimpahkan risiko kepada perusahaan. Di dalam asuransi syariah kepemilikan dana tetap menjadi hak peserta. Artinya premi yang Anda bayarkan tidak akan dimanfaatkan oleh perusahaan.  Perusahaan hanya sebagai jembatan dalam mengelola uang yang terkumpul dari para nasabah.

Pengelolaan Risiko

Ini adalah prinsip dasar yang membedakan antara asuransi syariah dan konvensional. Seperti yang telah disinggung di atas, asuransi konvensional menggunakan prinsip jual-beli sedangkan syariah menggunakan prinsip patungan. 

Sebagai konsekuensinya cara pengelolaan risikonya-pun juga berbeda. Risiko dalam asuransi syariah ditanggung bersama oleh seluruh nasabah sedangkan dalam asuransi konvensional yang terjadi adalah transfer of risk atau pelimpahan risiko.

Investasi

Memang sangat menarik ketika proteksi digabungkan dengan investasi. Dalam asuransi konvensional dikenal dengan unit link atau unit linked. Dalam asuransi syariah juga dikenal istilah unit link syariah. Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu berasuransi sambil mendapatkan keuntungan dari investasi.

Yang membedakan investasi dari keduanya lagi-lagi terletak pada tata-cara pelaksanaan investasi itu sendiri. Dalam unit link konvensional dana yang terhimpun (premi) akan dialokasikan untuk keperluan investasi oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah tentang instrumen investasi yang akan digunakan. Unit link syariah memiliki kaidah tersendiri terutama dalam menentukan instrumen investasi yang digunakan yaitu bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh agama islam.

Perhitungan bagi hasilnya juga berbeda. Asuransi syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharobah) sedangkan asuransi konvensional menggunakan bunga sebagai landasan perhitungan keuntungan.

Pembayaran Klaim

Dilihat dari sumber dana klaim, asuransi syariah mengambil dana tersebut dari rekening tabarru’ (hibah) atau bisa diartikan dari rekening bersama. Dana klaim asuransi konvensional diambil dari rekening dana perusahaan.

Baca Juga : Inilah beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik

Dengan asuransi syariah kita juga bisa melakukan double klaim meskipun secara bersamaan kita melakukan klaim di asuransi lainnya. Untuk biaya pengobatan dan rumah sakit, asuransi syariah tidak mengenal batasan. Artinya klaim tersebut bisa diperuntukkan bagi anggota keluarga lainnya.

Polis Asuransi

Dilihat dari pemanfaatan polis juga sangat unik di mana satu polis asuransi bisa digunakan untuk lebih dari satu orang sehingga ini akan mempengaruhi besaran premi yang biasanya cenderung lebih ringan dari pada asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional satu orang hanya bisa memiliki satu polis.

Dewan Pengawas

Semua asuransi syariah mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagaimana lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya. DPS dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tugas DPS adalah mengawal jalannya operasional lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah untuk menjamin sistem yang dijalankan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh agama Islam. Dengan demikian seluruh dana yang berputar diusahakan bersifat halal.

Zakat

Setiap muslim memiliki kewajiban membayar zakat mal atas kepemilikan harta atau penghasilan yang sudah mencapai jumlah minimal wajib zakat (nisab) yang nilainya setara dengan 85 gram emas murni. Persentase zakatnya adalah 2.5%. 

Dalam hal kepesertaan asuransi syariah maka zakat tersebut hanya diwajibkan untuk orang yang asuransinya memiliki fitur klaim nilai tunai. Artinya ketika seseorang mendapatkan nilai tunai dengan jumlah yang sudah memenuhi minimal wajib zakat maka dia harus membayar zakat sebesar 2.5% dari nilai tunai tersebut.

Premi Hangus

Dalam asuransi konvensional atau khususnya asuransi jiwa term-life (asuransi jiwa murni) dikenal adanya sistem premi hangus ketika tidak ada klaim. Di dalam asuransi syariah tidak ada istilah premi hangus. Ketika tidak ada klaim dana tetap bisa diambil meskipun harus menyisihkan sebagian untuk dikembalikan ke dalam dana tabarru’. Mengenai jumlahnya akan ada kesepakatan tersendiri ketika melakukan perjanjian.

Demikian ulasan mengenai Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional semoga bisa menambah wawasan Anda khususnya dalam dunia asuransi.