Cara Mendirikan CV Perusahaan dan Syarat Pembuatannya
Cara Mendirikan CV – CV (Comanditaire Venootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatannya dengan modal terbatas. CV merupakan salah satu alternatif bagi para pengusaha yang tidak memilik modal besar namun ingin mendirikan badan usaha yang resmi atau legal dan di akui negara.
CV berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) yang mengharuskan mempunyai modal minimal 50 juta rupiah, serta harus disetorkan kepada kas perseroan minimal 25 persennya. Sedangkan CV tidak ada ketentuan minimal modal dan segala bentuk usaha apapun bisa kita jadikan CV.
Cara dan Syarat Mendirikan CV Perusahaan
Membuat Akta Pendirian Di Notaris
Hal pertama yang harus anda perhatikan sebagai cara mendirikan CV adalah membuat akta pendirian. Akta ini bisa didapatkan di kantor notaris dimana wilayah anda berada. Perlu di ketahui, untuk syarat pembuatan akta pendirian CV di notaris ini setidaknya harus diajukan oleh ada dua orang yang salah satunya akan bertindak sebagai sekutu aktif atau yang akan menjalankan usaha, dan satu orang lainnya menjadi sekutu pasif atau pemilik modal.
Baca Juga Pengertian Dan Cara Membuat NPWP
Mendaftarkan Akta Pendirian Ke Pengadilan Negeri
Selanjutnya akta pendirian CV yang didapat dari notaris perlu kita daftarkan ke kantor pengadilan negri setempat, untuk selanjutnya nanti mendapatkan pengesahan dari sana. Pada langkah ini, akan di butuhkan berbagai dokumen pelengkap sebagai legalitas badan usaha milik kita nantinya, dan umumnya dokumen-dokumen yang di perlukan adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP ). SKDP bisa kita dapatkan dengan membuatnya di kelurahan tempat domisili perusahaan berada sesuai dengan akta pendirian CV. Untuk mendapatkan SKDP ini juga akan di perlukan sertifikat kepemilikan tempat usaha, jika tempat di miliki harus di buktikan dengan adanya PBB tahun terahir. Dan jika tempat usaha adalah hasil sewa harus di sertakan perjanjian sewa-menyewa.
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) nama perusahaan. Untuk mendapatkan NPWP ini kita harus membuatnya di kantor pajak setempat. Selanjutnya nanti setelah NPWP di dapat, kita pun perlu membuat SP-PKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) surat ini di buat berdasarkan NPWP yang telah di terbitkan.
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdangangan umum. Atau Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi ( SIUJK ) bagi perusahaan jasa kontruksi. Dokumen ini pengurusannya dapat di lakukan di kantor dinas perdagangan kota atau kabupaten setempat.
Setelah semua dokomen-dokumen tersebut kita penuhi, maka tinggal tunggu datangnya pengesahan yang akan di keluarkan dari pengadilan negri setempat, umumnya seluruh proses ini memakan waktu hingga 2 bulanan.
Itulah beberapa langkah cara mendirikan CV perusahaan serta syarat-syarat untuk pembuatannya, dengan di bentuknya perusahaan menjadi berbadan hukum seperti ini tidak hanya aktifitas perdagangan atau jasa saja yang dapat di lakukan, namun untuk mengikuti tender di berbagai instansi pemerintahan pun dapat di lakukan. Semoga bermanfaat.