Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Dagang
Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Dagang - Jika saat ini Anda tengah membangun bisnis yang baru dan produk sudah mulai terlihat di respon positif oleh para pembeli, ada baiknya untuk segera mengambil langkah mendaftarkan merek dagang produk Anda secara resmi.
Jangan sampai produk Anda yang sudah mulai dikenali tersebut di tiru dan di beri merek lebih dahulu oleh pesaing. Jika hal ini terjadi tentunya akan sangat merugikan sekali.
Bagi sebagian orang bisa jadi mendaftarkan sebuah merek merupakan langkah tidak perlu dilakukan dengan terburu-buru.
Baca Juga : Cara Mendirikan CV Perusahaan dan Syarat Pembuatannya
Meski begitu untuk produk yang benar-benar menerapkan ide baru dan belum ada orang lain yang membuatnya, mendaftarkan merek secara resmi untuk produk tersebut sebaiknya dilakukan dengan cepat.
Selain itu untuk jangka panjang jika kita akan serius membangun bisnis, merek untuk sebuah produk adalah identitas yang wajib dimiliki.
Lihat saja bagaimana orang-orang dengan antusiasnya membeli barang-barang bermerek, bahkan terkadang barang yang memiliki tidak begitu banyak kelebihan pun harga jualnya bisa melambung tinggi karena mereknya sudah dikenal secara luas.
Contoh lainnya orang bahkan rela membayar dengan biaya yang tinggi demi mendapatkan hak untuk dapat berjualan dengan merek tertentu yang sudah populer, yakni mereka yang membuka usaha dengan sistim franchise.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Bagi Anda yang saat ini sedang mencari tahu bagaimana cara mendaftarkan merek dagang secara resmi di Dirjen HAKI (Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual), berikut adalah syarat dan cara pembuatannya.
Syarat Merek yang akan di Daftarkan
- Nama merek dilarang bertentangan dengan peraturan undang-undang, bertentangan dengan agama, kesusilaan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
- Nama Merek dilarang hanya menyebutkan nama barang atau jasa yang akan di daftarkan.
- Merek dilarang mengandung unsur mengelabui masyarakat.
- Merek tidak diperbolehkan memuat keterangan produk yang tidak sesuai dengan kualitas, khasiat produk.
- Merek tidak diperbolehkan menggunakan nama atau lambang milik umum.
- Merek tidak sama dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar.
- Merek dilarang menyerupai nama orang terkenal, lambang atau simbol negara dan lembaga.
Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang
Mengajukan Permohonan
Pemohon mendatangi secara kantor HKI di wilayahnya dan mengajukan pendaftaran merek melalui formulir yang telah disediakan.
Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Pendirian badan hukum apabila diajukan atas nama badan hukum
- Fotokopi perjanjian kepemilikan bersama jika permohonan merek di ajukan lebih dari satu orang.
- Surat Kuasa jika pengajuan pendaftaran merek di kuasakan
- Tanda pembayaran permohonan pendaftaran merek
- Melampirkan 10 contoh merek di atas kertas berukuran maksimal 9×9 cm dan minimal 2×2 cm.
Tips Membuat Merek yang Menarik
Buat Nama Merek yang Mudah di ingat
Agar merek dapat dengan mudah di ingat oleh calon pembeli, sebaiknya gunakan kata-kata yang mudah di ucapkan.
Jangan Menggunakan Nama Merek yang Terlalu Panjang
Nama merek yang panjang tentu saja selain akan lebih sulit untuk di ucapkan, calon pembeli pun akan sulit untuk mengingatnya. Gunakan nama merek tidak lebih dari tiga suku kata.
Memiliki Keterkaitan dengan Produk
Merek yang memiljki keterkaitan dengan produk yang di jual akan lebih mudah dimengerti oleh pembeli. Misalnya saja “Kopikap” dengan mendengarnya saja orang sudah mengetahui bahwa produk tersebut adalah kopi yang dijual dalam cup.
Memiliki Keunikan
Agar mendapat perhatian dari calon pembeli ada baiknya jika nama merek yang kita miliki memiliki nilai keunikan tersendiri, dengan begitu produk kita bisa lebih terlihat dari pada produk pesaing.
Itulah beberapa langkah cara untuk mendaftarkan merek dagang serta sedikit mengenai tips membuatnya, semoga saja artikel yang singkat ini dapat membantu Anda menambah informasi yang bermanfaat.