Pengalaman Telat Bayar Home Credit : Pertimbangkan Lagi Gaes!
Brodanni - Pengalaman telat bayar home credit bisa menjadi pelajaran tersendiri bagi Anda, mengingat ada beberapa risiko yang akan terjadi. Nasabah yang telat membayar tagihan sesuai jatuh tempo harus menerima risiko sesuai ketentuan home credit. Berikut informasi mengenai risiko hingga dendanya.
Risiko Jika Telat Bayar Tagihan Home Credit
Risiko pembekuan akun adalah hal pertama yang bisa terjadi jika telat membayar tagihan. Hal ini dilakukan oleh home credit agar Anda tidak bisa melakukan transaksi dengan akun tersebut selama belum melakukan pelunasan.
Baca Juga : Pengalaman Telat Bayar Kredivo : Begini Ceritanya!
Selanjutnya, Anda harus menerima resiko adanya penagihan oleh customer service home credit jika tidak membayar cicilan selama 90 hari berturut-turut. Pada awal keterlambatan pembayaran, Anda akan menerima penagihan dalam bentuk telepon ke kontak yang ada di ponsel.
SMS dan telepon ini tidak hanya akan dikirimkan ke nomor Anda, melainkan juga ke kontak lain yang ada di ponsel secara acak. Apabila tagihan melalui ponsel tersebut masih juga tidak Anda gubris, maka home credit akan menggunakan pihak ketiga.
Penagihan melalui pihak ketiga ini dilakukan dengan mendatangkan debt collector ke alamat rumah sesuai identitas yang dicantumkan ketika peminjaman. Di samping itu, secara otomatis nama Anda juga akan masuk ke BI Checking, sehingga nantinya tidak bisa mengajukan kredit resmi lainnya.
Ketika sudah masuk BI Checking, artinya nama Anda sudah ada dalam list orang yang di blacklist untuk melakukan pinjaman di lembaga keuangan maupun bank. Akibatnya, jika nantinya Anda ingin mengajukan pinjaman di luar home credit, maka akan menemui penolakan.
Denda dan Bunga Home Credit
Berdasarkan pengalaman telat bayar home credit, lembaga ini juga mengenakan denda dan bunga untuk peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu. Besaran bung dan denda ini ditentukan berdasarkan berapa lama Anda telat membayar tagihan home credit.
Baca Juga : Pengalaman Telat Bayar Shopee Paylater, Ini Beberapa Resikonya!
Pertama, jika telat membayar 5 hari setelah jatuh tempo, maka akan dikenakan denda Rp.50.000. Sementara jika telat membayar hingga 30 hari, Anda harus membayar denda sejumlah Rp.125.000. Jika telat 50 hari, maka denda yang harus dilunasi adalah Rp.275.000.
Lalu, opsi terakhir jika telat membayar selama 90 hari berturut-turut, maka Anda diwajibkan membayarkan bunga sebesar Rp.450.000. Sementara untuk biaya administrasi pembayaran cicilan per bulannya adalah Rp.8.000.
Perhitungan denda home credit memang sedikit berbeda dari lainnya karena lembaga ini sudah menentukan tarif tetap. Sementara jika Anda kredit di lembaga lain dan telat membayar cicilan, maka bunga yang harus dibayarkan tergantung pada persentase dikalikan jumlah hutang.
Sedangkan bunga yang dikenakan oleh home credit sudah termasuk dalam pembayaran cicilan bulanan. Hal ini berarti bunga harus Anda bayarkan secara jangka panjang sesuai dengan batas waktu pelunasan pinjaman.
Ancaman Hukum Home Credit
Keterlamabatan pembayaran di Home Credit ternyata tidak hanya akan membuat akun Anda terblokir. Namun, lembaga ini ternyata memberlakukan ancaman hukum tersendiri bagi nasabah yang tidak ada niatan baik untuk mencicil atau melunasi tagihan.
Baca Juga : Telat Bayar BPJS 4 Tahun : Resiko dan Solusinya!
Sanksi hukum ini sebenarnya tidak dalam bentuk pidana, melainkan perdata karena kaitannya dengan transaksi hutang piutang. Jika Anda tidak menghiraukan saat dikejar debt collector, maka risiko terparahnya kasus keterlambatan pembayaran akan dibawa ke pengadilan.
Berdasarkan pengalaman telat bayar home credit tersebut, ada beberapa hal tidak mengenakkan yang harus Anda tanggung jika tidak segera melunasi pinjaman. Oleh sebab itu, usahakan untuk membayar tagihan secara tepat waktu agar tidak banyak denda dan risiko yang ditanggung.